Bandung, 27/4 (ANTARA) - Kasus
pembunuhan terhadap Lusi Kristianti oleh kekasih gelapnya, RH (32), warga Jalan
Terusan Kiaracondong No 22 RT 02/05 Kecamatan Margacinta, Bandung, disidangkan
kembali di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu.
Sidang itu sendiri dipimpin oleh R
Siahaan SH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) J Tanamal SH.
Sidang lanjutan itu adalah untuk
mendengarkan eksepsi dari Tim Penasehat Hukum terdakwa RH terhadap dakwaan yang
dibacakan JPU J Tanamal SH pekan lalu.
Dalam eksepsi tersebut, Tim
Penasihat Hukum terdakwa RH menyatakan bahwa dakwaaan JPU J Tanamal tidak
memiliki aspek kelengkapan perihal waktu, yakni kapan tepatnya korban Lusi K
meninggal.
Selain itu tim Penasihat terdakwa
RH menanyakan mengenai aspek relevansi pencekikan terhadap meninggalnya Lusi
Kristianti.
Pasalnya dalam dakwaan JPU J
Tanamal menyatakan kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis 6 Januari 2005
sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Halteu Utara No. 58, Bandung, saat terdakwa RH
mendatangi Lusi di kamar kosnya.
Sebelum terjadinya peristiwa,
terdakwa RH sempat membeli dua botol minuman Vodka, satu botol Bir, satu botol
kratingdaeng, satu bungkus rokok, dan satu bungkus kacang untuk dihabiskan
bersama.
Kedua insan yang tengah dimabuk
asmara itu lantas menenggak minuman beralkohol yang telah dicampur terdakwa RH
dalam baskom itu.
Setelah keduanya meminum sebagian
isi baskom tersebut, korban Lusi yang terlentang di atas kasur mengajak
terdakwa RH yang terlentang di lantai untuk naik ke atas.
Terdakwa RH pun mengabulkan
keinginannya untuk naik ke atas ranjang, tetapi ketika terdakwa naik ia melihat
ada tanda merah di leher korban Lusi seperti bekas dicium.
Selain itu terdakwa sempat menagih
kepada korban untuk memberikan uang yang dijanjikan senilai Rp1 juta namun
korban tidak memberikannya hingga terjadi pertengkaran hebat, sementara
keduanya masih di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Terdakwa RH yang kalap langsung
menampar pipi korban Lusi serta menyeretnya ke lantai dan pingir tempat tidur
korban. Dengan ditindih tubuh terdakwa RH, muka Lusi kemudian dibekap dengan
bantal guling hingga korban lemas.
Tidak puas dengan tindakan itu,
terdakwa juga mengambil kabel kipas yang dipotongnya dan dijeratkan ke leher
korban, disusul menggunakan kabel elektrik untuk dililitkan kembali di bagian
leher hingga korban mengelepar dan meninggal.
Majelis Hakim mengatakan sidang
akan dilanjutkan Rabu (4/5) untuk mendengar jawaban dari JPU J Tanamal atas
eksepsi dakwaan yang diberikan tim penasihat hukum terdakwa RH.
(U.K-SYA/
NNNN
Komentar
Posting Komentar