Bandung, 27/04 (ANTARA) - Jihan Maulana (24), warga Jalan
Kuteun Bai, Desa Taipin Banja, Kabupaten Aceh Utara divonis 15 tahun penjara
dan denda Rp 25 juta atau subsidair kurungan selama enam bulan oleh Hakim Ketua
Wurianto SH dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu.
Terdakwa terbukti memiliki uang palsu pecahan Rp 50 ribu
sebanyak 13 lembar dan memiliki 16 bungkus paket ganja seberat 16 kilogram.
Vonis hukuman terhadap terdakwa Jihan itu lebih ringan lima
tahun dibandingkan tuntutan JPU Agatha SH yang menuntut terdakwa 20 tahun
penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta atau subsidair enam bulan kurungan.
JPU Agatha SH mengatakan, terdakwa Jihan dianggap telah
melanggar pasal 82 ayat 1 huruf a UU No 22 Tahun 1997 tentang kepemilikan
narkotika secara melawan hukum dan pasal 245 KUHP karena terdakwa Jihan dengan
sengaja memiliki dan mengedarkan uang palsu.
Dalam putusan majelis hakim itu, terdakwa JM telah terbukti
bersalah atas kepemilikan ganja kering seberat 940 gram yang dibaginya dalam 16
paket besar, dan terdakwa Jihan juga terbukti memiliki uang palsu sebanyak 13
lembar pecahan Rp 50 ribu.
Terdakwa Jihan ditangkap aparat kepolisian ketika pada 22
Oktober 2004 sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Padjajaran No 80 Bandung,
seseorang yang bernama M Syahril membeli satu bungkus rokok di warung korban
Nani Daryani.
Hendra S yang tidak lain suami Nani Daryani yang juga anggota
TNI itu merasa curiga terhadap uang pembelian yang diberikan M Syahril itu.
Kemudian setelah diteliti ternyata uang itu palsu dan Hendra pun langsung
membekuk Syahril untuk diserahkan kepada polisi.
Dari pemeriksaan dan pengembangan kasus tersebut akhirnya
polisi menangkap Ismail Rasyid di kontrakannya daerah Sukajadi dan menemukan
barang bukti berupa 12 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan enam bungkus
rokok yang dibelinya dengan menggunakan uang palsu.
Ismail yang diperiksa Polsekta Cicendo mengakui bahwa uang
tersebut didapatkannya dari Jihan Maulana, seorang warga Aceh yang berdomisili
di Tangerang. Polsek setempat akhirnya mengembangkan dan meneruskan kasus
tersebut kepada aparat kepolisian Tangerang tempat terdakwa Jihan tinggal.
Pada 23 Oktober 2004 sekitar pukul 10.00 WIB petugas
kepolisian menangkap terdakwa Jihan di kontrakannya Jalan Kayu Gede No A 1 RT
03/04 Kel Cipondoh Kecamatan Cipondoh Kabupaten Tangerang.
Dari penggeledahan di rumah terdakwa Jihan aparat mendapatkan
barang bukti berupa ganja dan lembaran uang palsu.
Dalam keteranganya di depan sidang, Jihan mengatakan bahwa
ganja tersebut dibeli pada 17 oktober 2004 lalu seharga Rp 1,7 juta dari
Heriyadi warga Daan Mogot Jakarta yang sekarang ini masih dalam daftar
pencarian orang (DPO) pihak kepolisian.
Ganja yang kemudian diperoleh terdakwa Jihan rencananya akan
dijual oleh terdakwa kepada langganannya seharga Rp 2 juta. Jihan juga mengakui
membeli uang palsu tersebut dari Heriyadi seharga Rp 1 juta dengan perbandingan
3 juta uang palsu.
(U.K-SYA/
NNNN
Komentar
Posting Komentar