Bandung, 18/4 (ANTARA) - Elwin Kawilarang (51) dan Bambang Sutrisna (39),
masing-masing dijatuhi 12 tahun penjara, dan Dede Nurjanah (35) enam tahun
penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam sidang yang dipimpin Hakim
Ketua Haribudi SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haerudin SH, Senin.
Keputusan hukuman tersebut
dikurangi masa kurungan selama mereka menjalani proses hukum. Mereka terbukti
bersalah melakukan penganiayaan dan pencabulan.
Menurut Hakim Ketua Haribudi S SH,
terdakwa Elwin Kawilarang (EK) dan Bambang Sutrisna (BS) telah terbukti
bersalah melakukan penganiayaan dan perbuatan asusila berdasarkan keterangan
para saksi dan korban serta barang bukti berupa tiga buah batang lidi, satu
buah pisau lipat, dan satu buah kursi plastik warna biru yang digunakan para
terdakwa untuk melakukan penganiayaan.
Sementara Dede Nurjanah menangis
setelah majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara karena telah
terbukti malanggar pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang
penganiayaan yang merugikan orang lain.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Haerudin SH menuntut hukuman untuk masing terdakwa Elwin dan Bambang lima
tahun penjara.
Peristiwa itu berawal sekitar
tanggal 7 Juli 2004 lalu, di mana terdakwa EK, terdakwa BS dan saksi korban
Warso mengontrak rumah di Jalan Jalaprang.
Setelah beberapa lama terdakwa EK
mengajak saksi korban Warso untuk masuk dan ikut agama protestan yang dianut
terdakwa EK dan menyuruh para saksi korban, yakni Warso, Mutmainah, dan Uminah
agar bertaubat kepada Tuhan dengan syarat harus keluar air mata.
Pada Senin tanggal 29 November
2004 sekitar pukul 21.00 WIB di kontrakannya tersebut terdakwa EK memukul saksi
korban Uminah pada bagian kepala sebanyak tiga kali, terdakwa BS pun memukul
saksi korban Uminah pada bagian
paha kanan-kiri sebanyak sepuluh kali dan menjewer telinga Uminah serta
terdakwa DN menampar dan menonjok muka Uminah sebanyak enam kali yang
mengakibatkan luka memar di wajahnya.
Selanjutnya, pada hari Selasa
tanggal 30 November 2004 sekitar pukul 10.30 Wib terdakwa BS mengatakan kepada
saksi korban Warso bahwa di dalam diri saksi terdapat roh halus yang harus
diusir dan menyuruhnya agar segera bertaubat kepada Tuhan dengan syarat harus
mengeluarkan air mata.
Namun Warso tidak melaksanakannya
karena tidak dapat mengeluarkan air mata. Secara tiba-tiba terdakwa BS kemudian
memukul wajah saksi korban Warso dengan tangannya sehingga mengalami luka robek
pada bibirnya, sementara mata sebelah kanan mengalami memar.
Begitu pula yang dilakukan ketiga
terdakwa terhadap saksi korban Mutmainah sehingga mengakibatkan luka pada
bibirnya dan luka bakar di kelingking tangan kanannya.
Masih tidak puas, EK dan BS
akhirnya melakukan pencabulan dengan ancaman penghilangan nyawa terhadap saksi
korban dengan cara membuka bajunya dan menggerayangi tubuh korban.
(U.K-ASR/C/A015/C/A015) 18-04-2005
16:50:25
NNNN
Komentar
Posting Komentar