Bandung, 7/4 (ANTARA) - CK (38) warga Kampung Neglasari No 22
Kelurahan Margacinta Kecamatan Margasenang Bandung diganjar tiga tahun enam
bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam sidangnya yang dipimpin
Hakim Ketua Erlina M SH,Kamis.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Ansori SH menuntut
terdakwa CK dengan hukuman empat tahun penjara karena dianggap telah melanggar
pasal 251 KUH Pidana tentang perbuatan yang meyebabkan orang lain terluka.
Terdakwa CK oleh Pengadilan Negeri Bandung dinyatakan
bersalah karena berdasarkan alat bukti, berupa pisau yang digunakan tersangka
dan keterangan para saksi.
Putusan lebih ringan empat bulan dari tuntutan JPU M Ansori
itu dikurangi masa tahanan selama terdakwa mendekam di penjara.
Menurut Hakim Ketua hal yang meringankan terdakwa CK antara
lain terdakwa sengakui segala perbuatannya, terdakwa merasa menyesal dan
terdakwa sopan selama persidangan serta tidak menyulitkan persidangan dalam
memberikan keterangan.
Sedangkan yang memberatkan karena CK juga merupakan residivis
yang telah dua kali mendekam di balik jeruji karena kasus yang sama.
Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa CK pada 22 Januari
2005 lalu sekitar pukul 17.00 sore, di Cijawura Hilir 404/14 telah melakukan
penusukan terhadap Oman Saputra (25), korban yang juga teman karibnya sendiri.
Hal tersebut bermula ketika terdakwa CK yang ketika itu dalam
keadaan mabuk setelah menenggak minuman keras bertengkar dengan korban Oman.
Mereka berdua adu mulut kemudian berkelahi namun perbuatan mereka akhirnya
dapat dilerai oleh warga sekitar.
Massa membubarkan diri sedangkan CK dan Oman S pulang kerumah
masing-masing.
Merasa tidak menerima, CK kemudian pulang kerumahnya untuk
mengambil sebilah pisau lalu mendatangi rumah korban. Percekcokkan pun kembali
terjadi hingga akhirnya CK menusuk korban Oman di perut sebelah kiri hingga
menembus lambungnya.
Ibu korban yang berada di depan kejadian lantas berteriak
histeris serta meminta pertolongan dari tetangga sekitar. CK pun akhirnya
diamankan oleh masyarakat sekitar dan kemudian diseret ke muka sidang.
(U.K-ASR/B/A036/B/A036) 07-04-2005 16:53:51
NNNN
Komentar
Posting Komentar