Bandung, 13/4 (ANTARA) - Kurniawan
(28), warga Kampung Pematang Rt 02/08 Desa Mangun Arga Kabupaten Sumedang,
divonis hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung karena
melakukan penipuan terhadap pelamar kerja, Rabu.
Dalam keputusannya, Hakim Ketua
Napitupulu SH menyatakan Kurniawan telah
terbukti dengan sengaja berbohong memberikan keterangan untuk dapat memasukkan
para korbannya menjadi karyawan PT.ACITEK Rancaekek Kabupaten Bandung, dengan
barang bukti berupa 4 lembar amplop dengan kop surat PT ACITEK, 3 lembar
perjanjian kerjasama dengan menggunakan Kop Surat PT.ACITEK, 1 lebar surat
panggilan kerja, 3 lembar foto kopi ijazah SLTA, dan pas photo.
Hakim pengadilan dalan menjatuhkan
keputusannya selain berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi korban yakni
Setia Wibawa, Asep Dendih, Dadang Komar, Wahyudin, dan Mae Robaeh.
Menurut Jaksa Penuntut Umum Ansori
SH, kasus tersebut bermula ketika Kurniawan pada tanggal 19 Januari 2005 pukul
20.20 WIB mendatangi Dadang Komarudin di tempat tinggalnya Jalan Cidurian Utara
No 95 Bandung. Pada pertemuan tersebut terdakwa menawarkan jasanya untuk dapat
memasukkan korban Dadang bekerja di PT ACITEK hanya dengan proses satu minggu.
Kepada korban, terdakwa mengatakan
bahwa untuk memuluskan proses penerimaan kerja, Dadang harus membuat KTP
Rancaekek terlebih dahulu yang bisa lansung dibuatkan oleh terdakwa sendiri dengan
biaya operasional sebesar Rp.200 ribu.
Karena janjinya meyakinan, Dadang
pun akhirnya memberikan Rp.180 ribu kepada terdakwa.
Usaha penipuan itu kembali
dilakukan terdakwa terhadap korban lainnya
Setia Wibawa, Asep Dendih, Wajyudin dan Mae Robaeh, sehingga menyebabkan
kerugian materil bagi para korban sejumlah Rp 770 ribu.
Namun setelah menunggu sampai
batas waktu yang dijanjikan oleh terdakwa Kurniawan dan tidak buktinya,
akhirnya para korban yang merasa tertipu
itu melaporkan kasus penipuan tersebut kepada kepolisian setempat.
Menurut majelis hakim hal yang memberatkan terdakwa Kurniawan yaitu
bahwa terdakwa melakukan penipuan tersebut terhadap temannya sendiri. Sedangkan
hal yang meringankan bahwa terdakwa Kurniawan belum pernah terlibat kasus pidana
dan terdakwa mengakui segala perbuatannya.
Atas perbuatannya itu terdakwa Kur
dijerat pasal 378 KUH Pidana tentang perbuatan penipuan yang merugikan orang
lain dengan kurungan penjara satu tahun dikurangi masa penahanan.
(U.K-ASR/C/R010/C/R010) 13-04-2005
17:03:48
NNNN
Komentar
Posting Komentar