Bandung, 25/4 (ANTARA) - AS (33),
warga Jalan Cigadung Wetan No 151 Rt
05/05 Kec Cigadung Kel Cibeunying Kidul Bandung, Senin diajukan ke sidang
Pengadilan Negeri (PN) Bandung dipimpin Hakim Ketua Syamsul Qamar SH dalam
kasus dugaan penipuan terhadap Ratu Enny S.
Dalam sidang tersebut JPU Dandeni
SH menghadirkan tiga orang saksi, yaitu Ratu ES, Meti, dan Rani. Ketiganya
memberikan kesaksian perihal hutang piutang arisan emas antara terdakwa AS
dengan Ratu ES.
Ratu yang merupakan majikan tempat
terdakwa AS bekerja sebagai 'receptionist' dan 'mami' di Golden Princess,
mengatakan bahwa dirinya sekitar Agustus 2004 didatangi karyawatinya AS yang
menawarkan usaha arisan emas yang dikolektifkan oleh terdakwa AS kepada anak
buahnya (karyawati Golden Princess) sebanyak 12 orang.
Karena kesibukkannya sebagai
General Manager dan salah satu pemegang saham dari Pub Karaoke Golden Princess,
Ratu pun mempercayakan usaha sampingannya itu kepada AS dan menyetorkan
sejumlah uang untuk kemudian dibelikan emas.
Saksi korban Ratu melaporkan anak
buahnya kepada pihak polisi karena merasa dirugikan oleh terdakwa AS sebesar Rp
433.750,-.
Dalam pengakuannya, Ratu mengatakan
bahwa ia merasa kesal oleh perilaku terdakwa AS karena sering mengajak anak
buahnya yang bertugas sebagai pemandu lagu (PL) untuk pindah kerja ke tempat
lain.
Ia pun menyatakan merasa jengkel setelah mengetahui terdakwa AS sering
menghina di belakangnya.
Saksi lainnya Meti mengatakan bahwa ia hanya mengetahui adanya arisan emas
dan kerugian yang diderita oleh majikannya itu.
Sedangkan Rani mengatakan ia hanya mengantarkan uang cicilan arisan emas
milik temannya Ria sebesar Rp 260 ribu kepada terdakwa AS yang kemudian
diketahui tidak disetorkan kepada Ratu. Namun keterangan saksi Rani ditolak
terdakwa AS.
Kepada Ratu sebelumnya AS menjanjikan akan mengembalikan uang yang telah
disetorkannya itu, namun sampai waktu yang dijanjikan AS tidak pernah menepati
janjinya.
Untuk itu pada Senin 7 Februari 2005 pukul 10.000 wib di kantor Golden
Princess Jalan Dalem kaum No 113 Bandung, Ratu menagih uang yang telah
dijanjikannya itu, namun terdakwa AS tidak membayarnya.
Karena merasa dirugikan oleh terdakwa AS, Ratu akhirnya melaporkan kasus penipuan itu kepada pihak
kepolisian.
Atas perbuatannya itu terdakwa AS diancam pasal 374 subsidair 372 KUH
Pidana atas kesengajaannya memiliki dengan melawan hak sesuatu barang kepunyaan
orang lain.
Hakim Ketua Syamsul Qamar SH
mengatakan, sidang akan dilanjutkan Senin (2/5) untuk mendengarkan keterangan
saksi.
(U.K-ASR/C/R010/C/R010) 25-04-2005
14:34:23
NNNN
Komentar
Posting Komentar