Bandung, 12/4 (ANTARA) - MT (30), warga Jalan Mekar Halu No
11, Kompleks BN Saibi, Bandung terpaksa harus di'mejahijau'kan di Pengadilan
Negeri (PN) Bandung, Selasa, setelah melarikan uang jual beli telepon genggam
(HP) dan voucer senilai Rp127 juta milik Tjetjep Rudyanto.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan yang dipimpin Hakim
Ketua Handoko K SH, dengan menghadirkan saksi korban Tjetjep R dari Koperasi
Panin Bank.
Dalam kesaksiannya Tjetjep mengatakan, dirinya dan terdakwa
MT merupakan klien transaksi jual beli sejumlah alat komunikasi berupa
handphone dan voucher.
Ia menjelaskan, hingga akhirnya menemui terdakwa MT di tempat
kerjanya (Usagi Cell) pada tanggal 11 November 2004, dan memesan HP dan voucher
dalam partai besar untuk koperasi Panin Bank kepada terdakwa MT.
Kemudian, terdakwa MT menyanggupi kerjasama tersebut
mengingat jumlah uang transaksi itu cukup besar sembari menawarkan 'sistem
indent' kepada Tjetjep.
Yakni, pihak Panin Bank membayar terlebih dahulu kepada pihak
terdakwa MT baru kemudian barang yang
dipesan akan dikirimkan sekitar dua atau tiga minggu langsung ke koperasi Panin
Bank.
Perjanjian itupun disetujui, hingga akhirnya berturut-turut
korban menyetorkan uang kepada terdakwa MT.
Pada 16 November 2004 korban menyetor sebesar Rp25 juta untuk
pembelian 30 unit Hp Nokia tipe 6585, dan 20 Oktober 2004 sebesar Rp50,8 juta
untuk 2 boks voucher simpati Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
Serta pada tanggal 27 Oktober 2004 sebesar Rp64 juta untuk
voucher Rp100 ribu dan Rp500 ribu, 11 November 2004 sebesar Rp13,1 juta, dan
terakhir 12 November 2004 sebesar Rp14,4 juta.
Total seluruh pembayaran yang dilakukan Tjetjep berjumlah
Rp193 juta, namun sampai batas akhir waktu yang ditentukan, barang yang dipesan
tidak kunjung tiba.
Selanjutnya, Tjejep mengadukan kecurigaannya kepada pihak
berwenang untuk meminta pertanggungjawaban terdakwa MT.
Sementara itu, terdakwa MT mengatakan dirinya telah memakai
uang kliennya sebesar Rp127 juta sebagai modal usahanya.
Karena tidak memenuhi kewajibannya, tersangka MT diancam
pasal 378 jo 64 ayat 1 KUH Pidana, sedangkan sidang sendiri akan dilanjutkan
minggu depan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya.
(U.K-SYA/C/R010/R010) 12-04-2005 18:43:10
NNNN
Komentar
Posting Komentar