Bandung, 29/3 (ANTARA) - DK (26),
terdakwa pembunuh kekasihnya sendiri, Sonya Agustina, menolak keterangan para
saksi dan barang bukti yang diajukan dalam sidang Pengadilan Negeri (PN)
Bandung yang dipimpin Hakim Ketua R.Siahaan, Selasa di Bandung.
Sidang kasus pembunuhan tersebut
yang terjadi di Hotel Brajawijaya pada
24 November 2004 lalu itu menghadirkan lima orang saksi yang merupakan karyawan
hotel tersebut yakni Handoko, M Adam F, Supriatna, Endang H, dan Iing.
Sedangkan barang bukti yang
diajukan ke muka sidang berupa kardus, tali, dan botol minyak wangi yang
dipakai korban dalam melancarkan aksinya.
Dalam kesaksiannya, Yayat
mengatakan bahwa ia mencium bau bangkai pada Sabtu pagi 27 November 2004
sekitar jam 08. 00. Ia langsung
memberitahukan rekan kerjanya, Handoko yang kemudian langsung melaporkan
kecurigaannya ke kepolisian setempat.
"Tercium bau tidak enak, bau
bangkai, ketika melewati pintu hotel kamar 22, tempat tersangka menginap",
katanya.
Untuk menghilangkan jejaknya, DK
membuat alibi dengan cara diam-diam pada Jum'at sore (26/11/2004) keluar dari
hotel dan kepada petugas hotel mengatakan bahwa dirinya sedang berada di luar
kota.
"Saya tamu kamar 22, saya
sedang ada di Bogor. Di kamar ada barang-barang pecah belah jangan diganggu
kalau digeser takut pecah, mungkin Senin atau Selasa saya ke Bandung sekalian
bayar" kata saksi M Adam F
menirukan peryataan tersangka ketika menelpon pihak hotel.
Saksi lain, Iing seorang Front
officer menyatakan bahwa pada hari Rabu ia mendengar teriakan orang meminta
pertolongan. Namun ketika memeriksa keadaan dengan mengetok pintu sumber suara
yaitu kamar no.22, dan tampak tidak ada jawaban.
Untuk memastikan iapun langsung pergi mengetuk kebelakang jendela kamar.
Masih penasaran karena tidak dijawab juga, ia mengetuk lagi, dan akhirnya DK
membukakan sedikit pintu depan dan mengatakan tidak ada kejadian apapun.
DK menyanggah pernyataan para saksi ini dan menyatakan bahwa ia menemui
petugas hotel tersebut di lobby. Ia juga menolak barang bukti berupa botol
minyak wangi yang dipakai untuk menepis bau bangkai korban di kamar hotel.
"Botolnya bukan yang putih itu tetapi botol hitam yang saya
pakai"
Menurut Jaksa Penuntut Umum Ismail Otto SH, terdakwa yang check in pada
Senin 22 November 2004 tersebut melakukan pembunuhan karena ditagih
tanggungjawab oleh korban untuk mengawininya setelah mereka melakukan hubungan
suami istri selama menginap di Hotel Brajawijaya.
DK pun kalut lalu timbul niatan untuk membunuh. Klimaknya, pada 24 November
2004 korban dibekap dengan tangan kirinya dan tangan kanannya mencekik leher
korban hingga pingsan. Korban kemudian disiksa di kamar mandi dan akhirnya
meninggal kemudian mayatnya dibungkus dengan kardus.
Atas perbuatannya yang dengan sengaja dan berencana menghilangkan nyawa
orang lain, DK(26) diancam pasal 340 KUH Pidana subsidair 181 KUH Pidana.
Persidangan dilanjutkan minggu depan untuk mendengarkan saksi lainnya.
(U.K-ASR/B/R010/R010) 29-03-2005 17:08:07
NNNN
Komentar
Posting Komentar