Bandung, 19/4 (ANTARA) - Asep
Mulyana (25), warga Jalan Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa, divonis satu
tahun penjara oleh sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dipimpin Hakim
Ketua Handoko SH karena telah terbukti melakukan tindak pencurian di tempat
kos-an Jl Geger Kalong Hilir No 66 Bandung.
Dalam keputusannya Hakim Ketua
Handoko SH menyatakan, terdakwa telah terbukti bersalah dan melanggar hukum
berdasarkan alat bukti berupa tape merek polytron dan keterangan saksi korban
Imas Nurhayati(22).
Untuk itu Majelis hakim menjerat
terdakwa AM dengan pasal 363 KUH Pidana perihal tindak pidana pencurian yang
menyebabkan kerugian materil bagi korban Imas Nurhayati sebesar Rp700 ribu.
Keputusan hukuman satu tahun
penjara itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Haerudin SH yang
sebelumnya menuntut hukuman satu tahun penjara bagi terdakwa.
Beberapa hal yang meringankan
terdakwa, antara lain, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, mengakui
segala perbuatannya dengan memberikan keterangan yang tidak berbelit-belit pada
majelis hakim, tidak akan mengulangi perbuatannya dan berlaku sopan selama
persidangan .
Sedangkan yang memberatkan karena
perbuatan tersebut merugikan orang lain.
Peristiwa itu bermula ketika
korban Imas yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan di sebuah mall daerah
Kepatihan, pada Rabu 22 Februari 2005 lalu sedang terlelap tidur pulas di dalam
kamarnya, kemudian tiba-tiba dirinya dikagetkan dengan suara gelas yang jatuh
di sebelah tempat tidurnya.
Setelah terbangun dan ia kaget
dengan langsung berteriak histeris meminta pertolongan karena melihat ada
seorang pria di depan jendela kamarnya sedang berusaha meraih radio tape merek
Polytron miliknya.
Akibat teriakannya itu, penghuni
kos-an yang lain pun terbangun dan berhasil membekuk tersangka AM yang kemudian
langsung digelandang ke kepolisian setempat.
Kepada majelis hakim terdakwa AM
mengakui ia mencuri karena harus menafkahi istri yang akan pulang ke rumah
mertuanya, sementara dia tidak mempunyai uang.
Akibat perbuatannya itu Asep
Mulyana yang bekerja sebagai buruh potong daging tersebut kini harus meringkuk
di 'hotel prodeo'.
(T.K-ASR/B/R010/R010) 19-04-2005
15:26:11
NNNN
Komentar
Posting Komentar