Bandung, 20/4 (ANTARA) - AS (25),
warga Jalan Kp Cigadung RT 01/10 Bale Endah Kabupaten Bandung, Rabu kembali
diseret ke persidangan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dipimpin Hakim Ketua Sri
K SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) J Tanamal SH dalam kasus pencurian disertai
pembunuhan terhadap Heni Nuraeni dan anaknya, Rio Jati Maulana (1).
Dalam sidang tersebut JPU J
Tanamal menghadirkan satu orang saksi, yaitu Nana Supriatna selaku ketua RT
untuk dimintai keterangan perihal pembunuhan sadis yang menggegerkan warga
Cijawura Hilir pada 7 Desember 2004 lalu.
Nana mengatakan bahwa dirinya tidak
tahu-menahu soal pembunuhan itu sebelum ia mendapat laporan dari masyarakat
sekitar dan mendapat panggilan dari kepolisian serta ketua RW setempat untuk
melihat korban pembunuhan di TKP.
Dirinya juga baru mengetahui bahwa
korban Heni Nuraeni dan Rio Jati Maulana termasuk dalam wilayah rukun
tetangganya, karena keluarga Asep Ruhiyat (suami korban) merupakan penghuni
baru di rumah kontrakan No 8 dan belum tercatat sebagai warga Cijawura Hilir RT
1/11.
Dalam persidangan, Nana
membenarkan alat bukti berupa pisau, charger 'HP', celana jeans, kaos putih,
dan batu yang berada dalam satu ember hitam adalah milik terdakwa AS.
Sebelumnya, Nana bersama aparat
setempat curiga pada penghuni kontrakan No 6 yang semenjak pembunuhan sadis itu
terjadi tidak pernah kelihatan keluar.
Lalu setelah dilakukan
penggerebekan terhadap rumah kontrakan No 6, didapati barang bukti yang diduga
digunakan penghuni untuk melakukan tindak kejahatan terhadap tetangganya,
hingga kemudian diketahui pemiliknya adalah terdakwa AS.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tanamal
mengatakan bahwa pembunuhan keji tersebut terjadi pada 7 Desember 2004 lalu di
Jalan Cijawura Hilir RT 1/11 Bandung di rumah kontrakan No 8 yang dihuni oleh
keluarga Asep Ruhiyat beserta korban yang merupakan istri dan anaknya.
Semula terdakwa AS meminta
pinjaman uang Rp300 ribu kepada korban Heni Nuraeni yang ketika itu sedang
menyusui Rio Jati Maulana.
Setelah sang ibu meninakbobokan
anaknya, korban kembali dimintai bantuannya oleh terdakwa AS, namun Heni tetap
menolak dengan alasan tidak punya uang sebesar itu.
Terdakwa AS yang sedang
membutuhkan uang itu pun kalap dan akhirnya berusaha merampas kalung yang
dikenakan korban Heni. Kontan korban berontak dan melawan tetangganya tersebut.
Namun korban akhirnya tidak
berdaya setelah kepalanya dibenturkan ke tembok dinding oleh terdakwa AS
sebanyak dua kali. Terdakwa AS juga mengambil batu seberat 4 kg di luar rumah
korban dan meletakkan batu tersebut disamping kasur.
Terdakwa AS kemudian meletakkan
korban yang pingsan di atas kasur kamarnya. Melihat kancing risleting Korban Heni terlepas, terdakwa AS langsung
membuka dan mengagahi korban Heni.
Ketika korban Heni siuman, tanpa pikir panjang terdakwa AS langsung memukul
korban sebanyak dua kali dengan batu yang telah dipersiapkannya. Masih belum
puas, korban Heni pun dijerat terdakwa AS dengan kabel 'charger HP' milik
korban yang terletak di atas meja kamar.
Lalu dengan kejam, terdakwa AS mengambil sebilah pisau dan menghabisi leher
korban Heni pada bagian kiri dan kanan. Kegaduhan tersebut membuat anak korban
yaitu Rio Jati Maulana terbangun, dan tanpa perasaan terdakwa AS mengulangi
kekejamannya pada Rio sehingga ibu dan anak tersebut meregang nyawa.
Berdasarkan visum et repertum SpFDFM/Dokter No R 118/XIII/2004/Dok Pol 7
Des 04 yang dikeluarkan dr Pramujoko dari Rumah Sakit Bhayangkara, diketahui
korban Heni dan Rio mengalami pecah tengkorak kepala akibat pukulan benda
tumpul dan kehabisan banyak darah akibat putusnya pembuluh nadi dan pembuluh
balik pada leher korban.
Akibat perbuatan sadisnya itu, terdakwa AS diancam pasal berlapis yakni
pasal 339, 369, dan 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun
atau hukuman mati karena terdakwa AS dengan sengaja melawan hukum berusaha
memiliki barang milik orang lain disertai ancaman dan perilaku asusila sehingga
menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Hakim Ketua Sri K SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan Rabu (27/4) untuk
mendengarkan keterangan saksi dari JPU J Tanamal SH.
NNNN
Komentar
Posting Komentar