Bandung 21/4 -(ANTARA) - Ahmad
Firdaus (24), warga Kampung Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung,
divonis dua tahun delapan bulan penjara oleh sidang Pengadilan Negeri (PN)
Bandung dipimpin Hakim Ketua Nurzaman SH karena terbukti memiliki barang haram
berupa daun ganja 8 gram, Kamis.
Dalam keputusannya Hakim Ketua
Nurzaman SH menyatakan, terdakwa Ahmad Firdaus (AF) terbukti bersalah selain
berdasarkan alat bukti berupa ganja seberat 8 gram yang terbagi dalam beberapa
bagian, juga keterangan para saksi pada persidangan sebelumnya.
Oleh karenanya, kata Nurzaman,
majelis hakim memutuskan untuk memvonis terdakwa AF selama dua tahun penjara
dan denda Rp 250 ribu subsider kurungan satu bulan penjara.
Berdasarkan pasal 82 huruf a KUH
Pidana UU No 22 Tahun 1997 terdakwa AF secara melawan hukum telah terbukti
dengan sengaja memiliki dan menjadi perantara dalam peredaran ganja, katanya.
Beberapa hal yang meringankan,
terdakwa AF yang masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu PTS Bandung
belum pernah terlibat kejahatan tindak pidana, mengakui dan menyesali
perbuatannya, dan berjanji tidak akan
mengulangi perbuatannya.
Sedangkan yang memberatkan, yakni
terdakwa AF telah dengan sengaja menghambat program pemerintah dalam
penanggulangan dan pemberantasan penyakit masyarakat seperti peredaran narkoba.
Putusan tersebut lebih ringan
dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) H Nurahma AT yang sebelumnya
menuntut empat tahun hukuman penjara bagi terdakwa AF karena kepemilikan jenis
narkoba golongan I itu.
Penangkapan AF bermula ketika
Ferdi (DPO) pergi ke rumah kos-an terdakwa AF pada 10 Desember 2004 pukul 23.00
Wib. Dalam pertemuan malam itu Ferdi memesan satu paket ganja seharga Rp50 ribu
kepada terdakwa AF.
Setelah menerima pesanannya dari
terdakwa AF, Ferdi mengatakan, ia tidak membawa uang pembayaran dan berjanji
akan segera melunasinya di kemudian hari.
Namun sebelum niat untuk melunasi
hutang pembelian ganja tersebut terlaksana, pihak yang berwenang sudah membekuk
Ferdi dan Ujang terlebih dahulu karena kepemilikan ganja yang kemudian diakui
keduanya didapatkan dari terdakwa AF.
Atas keterangan tersebut aparat
kepolisian setempat akhirnya melakukan penyelidikan dan menangkap terdakwa AF
pada 16 Desember 2004 di kos-annya Jl Garut 1 No 20.
Dari tangan terdakwa AF, polisi
mendapatkan 8 gram ganja kering yang dibagi dan disimpan terdakwa AF dalam
beberapa bagian.
Berdasarkan data Badan POM No Lab
2/NP/01/05 tertanggal 6 Januari 2005 dalam rumah kos terdakwa AF didapatkan
barang bukti berupa ganja 3 Paket besar dan 2 paket kecil dalam 5 bungkus
kertas koran, 1 dus obat mata visine, 1 dus kartu simpati berisi bibit biji ganja,
1 boks kartu simpati, dan satu ganja yang telah dilinting.
(U.K-ASR/C/R010/R010) 21-04-2005
16:25:45
NNNN
Komentar
Posting Komentar